Senin, 30 Mei 2016

MANUSIA DAN KEADILAN (IBD)

Pengertian Keadilan,
            Menurut aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tidakan manusia. Kelayakan sendiri memiliki arti sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Menurut plato keadilan yang di proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang dapat mengendalikan diri dan perasaannya di kendalikan oleh akal. Sedangkan socrates memproyeksikan pada pemerintahan, yang menurutnya adalah keadilan akan tercipta bila warga negaranya sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Namun dalam pendapat yang lebih umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak – hak dan kewajiban. Jadi keadilan adalah memberikan kebenaran , ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan tapi tidak memihak kepada siapapun.

Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

b. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.

c. Komulatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Sebagai contoh Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono


SUMBER :
Seri Diktat Kuliah MKDU: Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad Muchji, Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar