Pengertian Keadilan,
Menurut aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam
tidakan manusia. Kelayakan sendiri memiliki arti sebagai titik tengah antara
kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Menurut plato
keadilan yang di proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang dapat mengendalikan diri dan perasaannya di kendalikan oleh akal. Sedangkan
socrates memproyeksikan pada pemerintahan, yang menurutnya adalah keadilan akan
tercipta bila warga negaranya sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Namun dalam pendapat yang lebih umum keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak – hak dan kewajiban. Jadi keadilan
adalah memberikan kebenaran , ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai
persoalan tapi tidak memihak kepada siapapun.
Berbagai Macam
Keadilan
a. Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi
rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun
dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali
menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila
besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
c. Komulatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat. Sebagai contoh Dr.Sukartono dipanggil
seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya
dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan
mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling
mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono
SUMBER
:
Seri Diktat Kuliah MKDU: Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho
dan Achmad Muchji, Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar